Selasa, 5 Agustus 2025

Empat Pelaku Judi Online diHukum Cambuk di Depan Umum

Kabarindo24jam.com | Aceh Jaya —Empat pria pelaku judi online di Kabupaten Aceh Jaya menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hukuman ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’iyah. Kami hanya menjalankan keputusan pengadilan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan syariat Islam di Aceh Jaya,” ujar Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, usai eksekusi yang digelar di halaman kantor Kejari, Senin (4/8/2025).

Keempat terpidana masing-masing menerima hukuman cambuk berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatannya. MZ, warga Pidie Jaya, dijatuhi delapan kali cambuk. IS, warga Aceh Jaya, juga menerima delapan kali cambuk. Sementara BR, warga Aceh Jaya lainnya, menjalani enam kali cambuk, dan Af hanya empat kali.

Menurut Anggidigdo, kasus ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait jarimah maisir (judi). Ia menyebut, selama dua tahun terakhir, Kejari Aceh Jaya telah mengeksekusi delapan terpidana kasus judi online.

“Pelaksanaan cambuk berlangsung aman dan tertib. Ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam terus dijalankan secara tegas di Kabupaten Aceh Jaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini masih ada sejumlah tersangka kasus serupa yang tengah menjalani proses hukum, baik di tingkat penyidikan kepolisian maupun di persidangan.

Untuk barang bukti, berupa telepon genggam milik para terpidana, telah disita oleh negara. Sebagian di antaranya dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Selain itu, masing-masing terpidana juga dikenai biaya perkara sebesar Rp7.500.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum di Aceh Jaya menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap syariat Islam yang berlaku di wilayah tersebut.(Dky*/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini