Kabarindo24jam.com | Megamendung – Lagi, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dipersoalkan dan diprotes masyarakat. Kali ini, kebijakan Gubernur Dedi terkait penggunaan air bawah tanah untuk kepentingan komersial, seperti industri, hotel, dan air minum dalam kemasan, menuai tanggapan negatif dari kalangan pelaku usaha.
Salah satu suara keberatan disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Juju Djunaedi, yang menilai kebijakan tersebut kurang tepat jika diterapkan saat ini, mengingat kondisi sektor perhotelan yang sedang lesu akibat rendahnya tingkat hunian.
“Untuk operasional hotel saja sudah sulit, apalagi ditambah dengan biaya untuk mengurus izin air bawah tanah. Saat ini kami sedang berjuang agar hotel tetap bisa beroperasi dalam kondisi yang cukup sulit sekarang ini,” ujar Juju saat ditemui wartawan di Megamendung, Kamis (7/8/2025).
Ia menilai bahwa beban baru tersebut justru menyulitkan pelaku usaha di tengah upaya bertahan dari dampak pembatasan anggaran dan berkurangnya jumlah tamu. Bahkan, menurut informasi yang diterima, hotel-hotel diberikan tenggat waktu satu tahun untuk menyelesaikan izin air bawah tanah, jika tidak, sumber air berisiko ditutup.
“Ini membuat pelaku usaha bingung dan khawatir. Fokus kami sekarang adalah menjaga agar hotel tetap buka. Membayar gaji karyawan, listrik, dan internet saja sudah menjadi tantangan besar,” ungkap Juju.
Dia juga menjelaskan bahwa banyak hotel di Kabupaten Bogor kini menerapkan sistem kerja bergilir, yaitu dua minggu kerja dan dua minggu libur, demi menghemat biaya operasional. “Dengan kondisi seperti ini, mengurus izin air bawah tanah jelas menjadi beban tambahan. Apalagi biayanya belum jelas, dan pengurusannya harus ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
PHRI lantas berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali waktu dan teknis penerapan kebijakan tersebut, agar tidak semakin menekan pelaku usaha yang tengah berjuang bangkit dari keterpurukan industri pariwisata pasca-pandemi dan perlambatan ekonomi. (Cky/*)