Kabarindo24jam.com | Jakarta – Tahun 2025 sepertinya bukan tahun yang ramah bagi kantong rakyat. Di tengah harga kebutuhan yang terus merangkak naik, pemerintah justru meresmikan lima kebijakan pajak baru yang akan mempengaruhi banyak sektor — dari barang mewah, kendaraan, pedagang online, aset kripto, hingga emas.
Langkah ini dilakukan demi mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Padahal, hingga semester I, realisasi baru mencapai Rp837,8 triliun, turun 6,27% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kondisi ekonomi Indonesia sedang sulit. “Ketidakpastian global, terutama dari eskalasi geopolitik dan negosiasi tarif internasional, memengaruhi stabilitas ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia,” ujarnya.
Berikut lima pajak baru yang mulai berlaku tahun ini:
1. PPN 12% untuk Barang Mewah
Mulai 31 Desember 2024, tarif PPN 12% dikenakan khusus barang dan jasa mewah seperti kapal pesiar, motor besar, rumah supermewah, hingga pesawat pribadi. Barang di luar kategori mewah tetap di PPN 11%. Masa transisi diberikan tiga bulan untuk pelaku usaha menyesuaikan administrasi.
2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Sejak 5 Januari 2025, pajak kendaraan bertambah 66% dari tarif pokok PKB dan BBNKB. Misalnya PKB Rp1 juta, kini menjadi Rp1,66 juta. Meski hasilnya masuk pendapatan daerah, kebijakan ini jelas menambah beban pemilik kendaraan.
3. PPh 0,5% untuk Pedagang Online
Mulai 26 Juni 2025, marketplace besar wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi pedagang lokal. Pemerintah menjamin tidak akan langsung memicu kenaikan harga barang, tapi pelaku usaha kecil tetap waspada dampaknya pada omzet.
4. Pajak Aset Kripto
Per 1 Juli 2025, PPh Final transaksi kripto di exchange dalam negeri naik menjadi 0,21%. Transaksi di luar negeri kena 1%. Selain itu, PPN dikenakan pada layanan platform, dompet digital, dan penambangan kripto.
5. PPh 0,25% untuk Pembelian Emas oleh Bullion Bank
Efektif 1 Agustus 2025, pembelian emas oleh bullion bank kena PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, serta pihak yang punya SKB dibebaskan dari pungutan ini.
Bagi pemerintah, pajak ini adalah langkah menyelamatkan APBN. Namun bagi rakyat, ini sinyal bahwa tahun 2025 akan menjadi ujian berat dalam mengatur pengeluaran. Saat pendapatan stagnan dan biaya hidup meningkat, tambahan beban pajak hanya akan mempersempit ruang bernafas masyarakat.(Ls*/)