Kabarindo24jam.com | Jakarta –
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Eks Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin, mengaku prihatin sekaligus menyesalkan keterlibatan seorang perwira muda jebolan Akademi Militer dalam kasus dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Saya pikir benar bahwa hanya empat orang pelakunya. Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Gedung DPR RI, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, perwira muda yang ditugaskan menjadi komandan peleton seharusnya menjadi teladan dan pengawas bagi prajurit, bukan justru ikut melanggar hukum. Mantan ajudan Presiden ke-3 BJ Habibie ini mengingatkan bahwa keberadaan perwira muda yang ikut di barak prajurit adalah hal lumrah.
Sebab, para perwira muda memang ditugaskan untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan kepada prajurit. “Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” kata Hasanuddin.
Politikus PDI-Perjuangan ini pun berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para perwira muda di lingkungan TNI agar dapat memahami tanggung jawab moral dan kepemimpinan yang diembannya.
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Kuat dugaan Prada Lucky meninggal akibat dianiaya beberapa orang seniornya.
Pangdam Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakti mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari 20 tersangka itu adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Prada Lucky.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi adanya seorang perwira TNI dalam kasus ini. Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. “Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025). (Cky/*)