Kamis, 14 Agustus 2025

KSAD Maruli ‘Bicara’ Polemik Perumahan yang Potong Gaji Prajurit

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak angkat bicara soal polemik kredit perumahan prajurit dan akui sudah mendata prajurit yang dikabarkan terpaksa atau terkena potongan sebesar Rp2,5 juta per bulan dari gaji untuk membayar cicilan rumah.

“Kita sudah data ada 4.000 orang prajurit yang dikabarkan mengalami hal tersebut dan kita akan terus perbaiki dan akan kita selesaikan,” kata Maruli kepada wartawan usai memantau langsung pembersihan Situ Bagendit di Garut, Selasa (12/8).

Menurut Maruli saat ini pihaknya telah membenahi sistem pembayaran rumah jenis Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang dikelola Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan demi memangkas beban para prajurit.

“Jadi sebetulnya ini sudah berjalan 20 tahun ya TWP ini dengan segala macam dinamika. Saya meyakini dengan segala macam perjalanan ini banyak sekali kekurangan. Perlu kita evaluasi dan meningkatkan terus,” kata Maruli.

TNI AD lanjut Maruli telah membuat skema baru agar tabungan prajurit tersebut dijadikan uang muka dan bunga cicilan hanya 5 persen. Hal tersebut sebagai salah satu upaya mengevaluasi peraturan untuk perbaikan yang lebih baik ke depan karena kalau kegiatan tersebut dikelola sendiri akan bisa lebih murah.

“Jadi, maksimal nanti dia hanya membayar Rp1,2 juta (per bulan) untuk rumah seharga Rp180 juta dan Rp1 juta (per bulan) untuk yang rumah subsidinya Rp168 juta. Jadi, ini semua proses perbaikan,” kata Jenderal Maruli.

Mengenai adanya beberapa prajurit TNI yang pada akhirnya hanya mendapat gaji sebesar Rp150.000 per bulan karena beban cicilan KPR, KSAD Maruli memastikan pihaknya akan menelusuri hal tersebut.

“Tidak mungkin per bulannya itu kalau diambil cicilan 15 tahun harus membayar lebih dari Rp2,5 juta, itu sudah maksimal. Jadi, mungkin dia (prajurit) punya utang lain. Inilah yang kita sedang telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengatakan bakal melakukan pengecekan soal dugaan penyelewenangan proyek pembangunan rumah prajurit TNI Angkatan Darat.  “Nanti kami cek dulu apakah masuk pengaduannya ke bidang Pidmil. Ranahnya kami lihat dulu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kantornya, Senin (11/8/2025).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa prajurit TNI AD dipaksa untuk membayar cicilan rumah sebesar Rp2,5 juta per bulan. Gagasan itu diduga dijalankan mantan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang saat ini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Berdasarkan berita yang beredar, prajurit telah mengikuti program tersebut sejak 2023. Sejak saat itu pula, banyak prajurit tidak pernah merasakan gaji penuh karena harus terpotong untuk pembayaran cicilan rumah. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini