Kamis, 14 Agustus 2025

Desak Presiden, Massa Tuntut UU Anti Intoleransi Segera Disahkan

Kabarindo24jam.com | Jakarta — Gelombang protes terhadap maraknya praktik intoleransi kembali menguat. Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia menyatakan akan turun ke jalan pada Rabu, 13 Agustus 2025, menuntut pemerintah mengambil langkah tegas.

Pemicu aksi ini adalah insiden pembubaran ibadah dan penyerangan rumah ibadah di Padang Sarai, Sumatera Barat, 27 Juli lalu. Bagi Aliansi, peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi tamparan terhadap prinsip persatuan bangsa.

“Intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama yang dijamin Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 DUHAM,” tulis pernyataan resmi Aliansi, Senin, 11 Agustus 2025.

Aliansi mengutip SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 yang menyebutkan ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin. “Pembubaran ibadah adalah pelanggaran konstitusi yang biadab dan keji,” tegas mereka.

Mereka menyoroti deretan kasus serupa di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, dan GBKP Batam. “Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran,” kata perwakilan Aliansi.

Aksi damai akan dimulai pukul 13.00 WIB dari Patung Kuda, Monas, menuju Istana Negara. Enam tuntutan akan dibawa: pencabutan SKB 2 Menteri, pembentukan UU Pemberantasan Anti Intoleransi, pendirian Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi, pencopotan Menteri HAM, pemberhentian Kapolda dan Kapolres yang gagal menjamin kebebasan beragama, serta tuntutan lain terkait perlindungan umat beragama.

Bagi Aliansi, tuntutan ini adalah ujian keseriusan Presiden dalam menjaga demokrasi. “Jika pemerintah diam, intoleransi akan menjadi penyakit kronis yang merusak Indonesia dari dalam,” tutup pernyataan mereka.(Ls*/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini