Jumat, 15 Agustus 2025

Kejaksaan Tak Mampu Eksekusi Silfester, Terbentur Faktor Politik?

Kabarindo24jam.com | Jakarta
Eksekusi vonis pidana Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, yang dikenal sebagai relawan juga orang dekat eks Presiden Joko Widodo tak kunjung terlaksana. Publik pun menilai bahwa Kejaksaan Agung terkesan pasang badan untuk Silfester lantaran ada faktor politik, khususnya Silfester sebagai ‘orangnya’ Jokowi.

Padahal, Silfester sudah divonis penjara 1,5 tahun karena dinyatakan menghina Jusuf Kalla, tapi masih tetap bebas dan bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food oleh Menteri Erick Thohir pada 18 Maret 2025.
Ia kerap muncul di podcast atau acara diskusi di televisi, yang akhir-akhir ini banyak menyorot isu tentang keaslian ijazah Jokowi. Bahkan pernah dalam sebuah debat yang dipandu Aiman Witjaksono, ia hampir adu jotos dengan Rocky Gerung pada September 2024.
Ia juga sempat bertikai dengan politikus PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim di salah satu program televisi pada 3 September 2024, namun akhirnya sepakat berdamai.

Meski putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, Silfester masih bebas seolah tak tersentuh hukum.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai kondisi tersebut mencerminkan praktik impunitas dalam penegakan hukum. “Ada kekuatan-kekuatan di balik ini semua yang menyebabkan kasus janggal ini bisa begitu terbuka, sampai aparat negara tak mampu mengeksekusi putusan hukum,” kata Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Marzuki yang menjabat di era Presiden (alm) KH Abdurrahman Wahid ini menekankan, eksekusi seharusnya menjadi langkah pertama yang dilakukan sebelum membuka ruang bagi upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali. “Apapun PK yang diajukan itu harus ditolak Mahkamah Agung, karena belum jelas statusnya,” tegasnya.

Senada dengan Marzuki, eks Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.
“Pasal 84 [KUHP] masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya, dikutip Kamis (14/8/2025).

Mahfud menepis simpulan keliru yang mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi. Dia menekankan anggapan itu salah karena telah mengasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’.

Menurut Mahfud, Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran), sebagaimana Pasal 78 jo. “Oleh karena itu jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bisa mengeksekusinya,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sendiri telah mengklaim bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi vonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Anang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakse;,” ujarnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini