PBB Cirebon Naik 1.000 Persen dalam Setahun,Ada Apa?

0
3

Kabarindo24jam.com | CIREBON – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis di Kota Cirebon menuai keluhan dari sejumlah warga. Pasalnya, sejak 2024, nilai PBB yang harus dibayar melonjak tajam, bahkan ada yang meningkat hingga lebih dari 1.000 persen dibanding tahun sebelumnya.

Salah satu warga yang terdampak, Darma Suryapranata (83), mengaku kaget melihat tagihan PBB miliknya di tahun ini. Pria yang tinggal di kawasan Jalan Siliwangi itu menyebutkan bahwa pada 2023 ia hanya membayar Rp 6,2 juta. Namun pada 2024, tagihan PBB miliknya membengkak menjadi Rp 65 juta.

“Tahun 2023 itu hanya Rp 6.200.000. Kemudian, tahun 2024 Rp 65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih,” ujar Darma dengan nada heran.

Menurut Darma, lonjakan PBB ini membuatnya kebingungan. Ia dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi mengaku keberatan dengan besarnya kenaikan pajak yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini benar-benar sangat memberatkan,” kata Darma.

Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati. Ia menilai kebijakan baru tersebut sangat memberatkan masyarakat dan meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk mengevaluasi dan mengembalikan tarif PBB seperti semula.

“Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023,” ujar Hetta.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Cirebon terkait desakan tersebut. Namun warga berharap ada langkah cepat dan solutif agar beban pajak tidak semakin menyulitkan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini