Jumat, 22 Agustus 2025

Aksi Mahasiswa di Balai Kota Bogor Berujung Vandalisme

Kabarindo24jam.com | BOGOR– Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota Bogor, Kamis (21/8/2025), berakhir ricuh. Massa yang awalnya berorasi di depan gerbang, menerobos masuk ke area gedung hingga mencoret-coret dinding bangunan berstatus cagar budaya tersebut.

Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat membenarkan adanya kericuhan saat pengamanan. Menurutnya, aksi mahasiswa awalnya berjalan normal sebelum hujan deras mengguyur kawasan Balai Kota.

“Betul, tadi sempat ricuh lah ya. Ada saling dorong tadi, kan kita menghalau ya,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Terobos Gerbang dan Bakar Atribut

Rahmat menjelaskan, saat hujan turun, mahasiswa melompati gerbang dan masuk hingga ke selasar Balai Kota. Petugas kemudian membentuk perimeter agar massa tidak masuk lebih jauh ke dalam gedung.

“Iya mereka itu menerobos. Cuma kita kan mundur ke perimeter gedung balai kota, artinya jangan sampai masuk ke dalam gedung balai kota, dengan harapan mereka demo di selasar,” ujarnya.

Di selasar, massa sempat membakar atribut unjuk rasa. Namun api segera dipadamkan menggunakan alat pemadam ringan (APAR) oleh petugas. Tak lama kemudian, kericuhan pecah dan massa melakukan vandalisme di dinding sisi kanan gedung Balai Kota Bogor.

“Awalnya yang kita cegah itu pembakaran. Karena kita khawatir, kan gedung balai kota itu bangunan heritage. Mereka bakar semacam boneka bentuk orang, langsung kita matikan dengan APAR,” kata Rahmat.

“Terus mereka vandalisme itu, sudah kita cegah juga. Kita daripada bentrok fisik, anggota membuat perimeter jangan sampai masuk ke dalam gedung balaikota,” imbuhnya.

Tuntutan Mahasiswa

Menurut Rahmat, mahasiswa menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, meminta penuntasan hutang RSUD Kota Bogor serta peningkatan pelayanan kesehatan. Kedua, mendesak pihak terkait bertanggung jawab atas kematian seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat bekerja di TPA Galuga beberapa waktu lalu.

“Kalau di tuntutannya soal operator alat berat di (TPA) Galuga yang meninggal dunia itu, intinya mereka ingin ada yang bertanggung jawab. Terus sama penuntasan hutang RSUD, tapi soal itu kan sudah dalam penanganan, sedang berproses,” jelasnya.

Respons Wali Kota

Menanggapi aksi vandalisme, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut bangunan Balai Kota Bogor merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

“Bangunan cagar budaya dicoret-coret ada tuntutan pidananya. Kita sedang laporan kepolisian, ada tuntutan pidananya. Ada Pasal 97 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, pidana maksimum 5 tahun dan atau denda 500 juta rupiah,” kata Dedie.

Dedie menegaskan tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aksi tersebut tidak boleh merusak fasilitas publik, terlebih gedung berstatus cagar budaya.

“Unjuk rasa tidak dilarang, namun perusakan bangunan fasilitas publik, apalagi masuk kategori cagar budaya, ada tuntutan pidananya. Pasal 97 Pidana maksimum 5 tahun dan atau denda 500 juta rupiah,” ujarnya.(Dky*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini