Kamis, 28 Agustus 2025

Polres Bogor Tingkatkan Kasus Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda ke Penyidikan

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor sudah memeriksa AS, Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Wikha mengatakan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Hasilnya, ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. “Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa Kades tersebut meminta dan menerima uang untuk penandatanganan dokumen. “Kades Cikuda diduga meminta kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif 30.000 permeter,” ucap Teguh.

Saat ini, status hukum Kades tersebut masih sebagai saksi. Teguh mengatakan keuntungan yang didapat mencapai angka Rp 2,3 miliar (M). “Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp 2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan tiga orang saksi dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua orang saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Cikuda AS, buka suara usai menjalani pemeriksaan Polres Bogor Senin (25/8/2025). “Saya dipanggil dan dimintai klarifikasi soal adanya aduan terkait dugaan gratifikasi dari perusahaan pengembang perumahan,” ujar Kades Cikuda AS, Selasa (26/8/2025).

Sebagai warga negara yang taat hukum, AS mengaku datang memenuhi panggilan serta telah memberikan keterangan apa adanya dan sesuai yang dipertanyakan oleh aparat kepolisian yang memeriksa dirinya.

AS menambahkan, dugaan gratifikasi itu terkait kegiatan PT AKP sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di Kampung RW 04 Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Ia juga menjelaskan, hubungan antara dirinya dengan manajemen PT AKP sangat baik dan kegiatan pembangunan di lokasi kondusif.

Karena sejak awal sudah dibuat Surat Kesepakatan Bersama. “Makanya sekarang saya masih menunggu untuk bertemu dan konfirmasi perusahaan soal adanya pengaduan dugaan gratifikasi kepada saya tersebut,” paparnya.

AS menegaskan hubungan dirinya dengan pihak perusahaan harmonis dan berjalan baik. Itulah yang membuat dirinya belum memberi jawaban lebih jauh ke sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi.

“Takutnya salah ngomong, makanya saya belum menyampaikan hak jawab. Karena permasalahan yang terjadi di lapangan, saya sudah fasilitasi mediasi di kantor desa antara warga, perusahaan dan pihak ketiga,” pungkas AS. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini