Jumat, 29 Agustus 2025

Penyidik KPK Gali Informasi dari Bupati Pati Soal Aliran Uang Korupsi DJKA

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati, Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018–2022.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK berusaha mendalami hal-hal yang diketahui Sudewo terkait proyek tersebut. “Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, KPK juga mendalami terkait aliran dana pada perkara tersebut. “Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” ungkap Budi seraya menyebut penyidikan dalam perkara ini masih bisa berkembang lantaran KPK masih terus mencari sosok-sosok yang terlibat dalam perkara korupsi itu.

“Secara paralel terbuka kemungkinan untuk KPK juga mengembangkan penyidikannya termasuk kita masih terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait ikut terlibat ataupun diduga juga menerima aliran terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.

Sudewo sendiri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.33 WIB. Sudewo mengaku dirinya dimintai keterangan sebagai saksi. Mantan Anggota Komisi V DPR itu mengklaim telah memberikan keterangan sejujur-jujurnya. “Ya, saya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab apa adanya,” kata Sudewo.

Dia mengaku ditanya mengenai dugaan aliran duit yang diterimanya. Namun ia membantah menerima aliran duit. “Itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu. Bahwa itu uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran,” ungkap Sudewo.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa Sudewo telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik. Pengembalian dana itu, menurut penyidik, merupakan fakta yang dicatat dalam proses penyidikan.

Namun KPK menegaskan tindakan mengembalikan uang tidak otomatis menghapus atau menggugurkan kemungkinan adanya tindak pidana. Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa aspek materiil (pengembalian kerugian/aliran dana) dan aspek pidana berjalan terpisah dalam proses penegakan hukum.

Budi Prasetyo, menyebut bahwa ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, terdapat dugaan aliran dana berupa commitment fee dari proyek-proyek DJKA pada tahun anggaran 2022–2024 yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini