Sabtu, 6 September 2025

Polisi: 8 Anak Terlibat Pembakaran Gedung Grahadi

Kabarindo24jam.com | Surabaya – Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol pemerintahan Jawa Timur rusak akibat amukan massa. Polisi kini menjerat sembilan orang sebagai tersangka pembakaran, termasuk delapan anak yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. “Sejauh ini kami telah mengamankan 9 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Rinciannya, satu tersangka dewasa dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ujarnya di Polrestabes Surabaya, Jumat, 5 September 2025.

Abast menjelaskan seluruh tersangka terlibat dalam pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi. Aksi itu diduga memicu kebakaran di sisi barat gedung, tepatnya di ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. “Atas perbuatan para tersangka, kami kenakan Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.

Salah satu tersangka, AEP (20), warga Maluku yang tinggal di Sidoarjo, disebut sebagai aktor utama. Ia diduga membuat lima bom molotov sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke gedung bersejarah tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, AEP diduga eksekutor pelemparan bom molotov ke Grahadi,” ujar Abast.

Adapun delapan tersangka anak tidak disebutkan identitasnya. Polisi hanya menjelaskan peran mereka beragam, mulai dari memprovokasi massa, membuat molotov, melempar batu, hingga ikut melakukan penjarahan. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena melibatkan banyak anak di bawah umur dalam aksi kriminal yang berujung perusakan fasilitas negara. (Dky*/)

 

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini