Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penahanan cepat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu reaksi tajam dari kalangan politikus dan akademisi. Langkah Kejagung dinilai kontras dengan penanganan kasus hukum lain yang hingga kini tak kunjung dieksekusi.
Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Usai pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025), ia keluar dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan berwarna pink, serta tangan terborgol. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan ketimpangan perlakuan hukum dengan membandingkan kasus Nadiem dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
“Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah 6 tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi ada apa?,” tulis Guntur Romli di X @GunRomli, Jumat (5/9/2025).
Kritik serupa disampaikan Akademisi Cross Culture, Ali Syarief. Ia menilai ada ketidakadilan dalam perlakuan terhadap dua mantan pejabat tersebut.
“Nadiem Makarim baru ditetapkan sebagai tersangka – sudah ditahan. Silvester (Silfester) sudah inkrah bersalah – tetap liar,” tulis Ali di akun X miliknya, Minggu (7/9/2025).
Unggahan itu memicu diskusi di media sosial. Publik membandingkan status hukum Nadiem yang baru ditetapkan tersangka dengan Silfester yang sejak 2019 telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi tak kunjung dieksekusi.
Sebagai catatan, Silfester dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 terkait orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Meski inkrah, ia hingga kini masih bebas. (Ls*/)




