Selasa, 23 September 2025

Tim Reformasi Polri Masih Diproses, Kapolri Bentuk Tim Transformasi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto masih memproses pembentukan tim reformasi kepolisian, namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim ini merupakan langkah Polri untuk memperkuat akuntabilitas dan mempercepat agenda reformasi.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas lembaga,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Truno menjelaskan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain lewat pendekatan sistematis. Ia pun mengklaim tujuan tim tersebut untuk mengelola transformasi institusi agar sesuai dengan harapan publik.

Trunoyudo mengatakan proses transformasi yang diusung tim ini bersifat mendasar dan luas. Agenda tersebut melibatkan seluruh satuan kerja dan kewilayahan berdasarkan Grand Strategy Polri 2025–2045. “Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen surat perintah kapolri tertanggal 17 September itu, Tim Transformasi Reformasi Polri terdiri dari 52 pejabat tinggi dan menengah Polri. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Komisaris Jenderal Chryshnanda Dwilaksana dipercaya menjadi ketua tim.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat.  Tim ini, lanjut Truno, diberi mandat untuk menyiapkan arah kebijakan strategis, menyusun program, hingga memastikan pelaksanaan reformasi di setiap lini organisasi kepolisian.

Terkait dengan Polri, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta agar pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR harus didahului dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Korps Bhayangkara tersebut.

Evaluasi itu, kata dia, perlu meninjau pelaksanaan UU Polri yang selama ini telah dilakukan. Menurut dia, publik pun menuntut agar kepolisian ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan.

“Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus dalam siaran persnya.

Dia pun memahami bahwa DPR dan Pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, dia tidak yakin bahwa RUU Polri akan serta merta selesai tahun ini.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini