Kabarindo24jam.com | Cibinong – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan langkah tegas terhadap perusahaan tambang di Kabupaten Bogor. Melalui surat resmi, ia memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg mulai 26 September 2025.
Surat teguran bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu menjadi tindak lanjut evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan angkutan barang. Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menemukan sejumlah masalah serius yang belum terselesaikan.
“Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan,” tulis Dedi dalam surat tersebut.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga menilai tata kelola pertambangan, termasuk rantai pasok, masih jauh dari ketentuan peraturan perundangan. Karena itu, penghentian sementara dinilai perlu untuk mendorong perbaikan dari pihak perusahaan.
“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas,” tegas Dedi.
Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan tambang di tiga kecamatan tersebut wajib mematuhi kebijakan ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Kebijakan penghentian sementara ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata kembali aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik. Kawasan Parung Panjang dan sekitarnya kerap dikeluhkan warga akibat kemacetan truk tambang, polusi udara, hingga kerusakan parah pada jalan.
Dengan langkah tegas ini, Pemprov Jabar berharap tata kelola tambang di Bogor dapat kembali tertib, berkelanjutan, dan tidak lagi merugikan masyarakat sekitar. (Man*/)