Jumat, 3 Oktober 2025

Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor untuk Pileg 2029 Akan Ditata Ulang

Kabarindo24jam.com | Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Adi Kurnia menyatakan pihaknya kini tengah Menyusun rencana untuk menata ulang daerah pemilihan (Dapil) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2029 mendatang. Rencana penataan ulang dapil itu, kata Adi, merupakan usulan dari beberapa partai politik.

“Karena mereka yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Pileg, nanti kita siapkan opsi-opsi contoh seperti 2022 lalu. Waktu itu KPU mengusulkan tiga opsi kepada KPU RI, dan kebetulan yang di-acc terkait dapil yang dilakukan oleh kita (pada Pileg 2024),” kata Adi dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/10/2025).

Terkait dengan pengajuan usulan penataan dapil pada Pileg 2029 ini, KPU Kabupaten Bogor akan mengundang partai politik terlebih dahulu. “Mungkin ke depan akan memamerkan opsi-opsi tersebut karena ada usulan dari beberapa partai Politik terkait dapil 4, apakah bisa di Ciomas atau kecamatan lain ditarik ke dapil 4, kita hitung kesetaraan pemilihnya,” kata Adi.

Sebab, lanjut dia, Dapil 4 DPRD kabupaten Bogor merupakan dapil yang paling sedikit pembagian kursinya. Di dapil tersebut hanya 7 kursi pada Pileg 2024 kemarin. “Kalau kecamatan ditambah otomatis akan bertambah karena kan sekarang paling sedikit kursinya, hanya 7 dari enam dapil hanya dapil 4 ada 7 kursi yang lain ada 9 atau 10 kursi,” jelas Adi.

Ia menambahkan, usulan dari beberapa partai Politik itu akan dipertimbangkan untuk diusulkan ke KPU RI salah satunya menambah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor Dapil IV. “Minimal, kemarin diskusi minimal 8 syukur-syukur 9 lagi seperti 2019 lalu. Minimal tambah satu kecamatan untuk nambah satu kursi,” tuturnya.

Adi juga menyebut bahwa pihaknya sudah mulai melakukan persiapan wacana pemilih secara elektronik alias E-voting dengan menggelar diskusi forum bersama ahli dan beberapa masyarakat. E Voting itu sudah diwacanakan oleh KPU RI. Sehingga, KPU RI meminta KPU Provinsi hingga Kota Kabupaten untuk melakukan forum diskusi.

“Evoting ini masih pembahasan di KPU RI, KPU juga melakukan studi banding ke beberapa negara yang sudah melaksanakan e voting. Jadi kita diberikan arahan untuk melaksanakan FGD tersebut , menerima masukan dan pendapat dari peserta,” jelasnya.

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Bogor saat ini sedang menunggu arahan lanjutan dari KPU RI. Sebab, kata dia, E Voting itu belum masuk pada pembentukan Undang-Undang. Namun ia mengaku bahwa Kabupaten Bogor sudah melaksanakan E Voting pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Dua Kecamatan. (Adul/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini