Jumat, 3 Oktober 2025

Mendes PDT Upayakan Pembebasan Dua Desa Kabupaten Bogor dari Pelelangan

Kabarindo24jam.com | Sukamakmur – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa dirinya akan mengupayakan membebaskan dua desa di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, yang akan dilelang oleh bank akibat diagunkan oleh seorang pengusaha bermasalah.

Yandri akan mengusulkan agar dua desa yakni Sukamulya dan Sukaharja dikeluarkan dari aset yang diagunkan ke bank oleh pengusaha itu. “Saya usul dua desa ini yang disita negara itu dikeluarkan dari aset yang diagunkan,” kata Yandri kepada wartawan di Sukamakmur, Kamis (2/10/2025).

Yandri akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke aparat penegak hukum. “Saya akan melakukan, Kejaksaan ditugaskan oleh putusan Mahkamah Agung tahun 92 itu tentu pihak Kejaksaan yang diberikan tugas untuk menyita ini,” bebernya.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan agung termasuk mahkamah agung sehingga ini dicarikan solusi terbaik. Karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” lanjut Mendes PDT yang mengaku baru menemukan kasus tersebut hanya di Kabupaten Bogor.

Diketahui, Yandri Susanto meninjau dua desa yang dilelang di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat. Padahal, dua desa yaitu Sukaharja dan Sukamulya sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

“Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini. Ini jadi ada seseorang pengusaha Gunung Batu mengagunkan tanah yang ada di desa ini. Karena kredit macet waktu itu, kemudian tanah ini disita. Ada dua desa, satu lagi Desa Sukamulya ada 337 hektare, ini (Sukaharja) sekitar 451 (hektare), jadi hampir 800 hektare yang disita di dua desa ini,” kata Yandri.

Menurutnya, hal tersebut cukup mengganggu masyarakat di dua desa yang tanahnya menjadi agunan itu. Yandri menyebut ada kongkalikong antara sejumlah pihak sehingga hal itu bisa terjadi. “Ini cukup mengganggu bagi masyarakat terutama masyarakat punya hak milik,” imbuhnya.

“Kemudian dari kepastian hukum, mereka dituntut karena bagaimanapun mereka lebih dulu memiliki hak ini. Saya sudah sampaikan sebelumnya, berarti ada kongkalikong waktu itu, ada yang tidak terbuka secara transparan. Kok ada pengusaha bisa-bisanya menggadaikan tanah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya terkait kasus dua desa tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa masalah utama yang harus segera diurus berkaitan dengan akses kepemilikan aset. Sebab, warga kesulitan mengurus aset tersebut karena menjadi rampasan negara.

“Menghadapi plang ini sebenarnya masyarakat desa sini sudah biasa, sudah sejak zaman BLBI. Sekarang itu yang menjadi kegelisahan adalah terjadinya blokir,” ujar Dedi Mulyadi saat menemui warga kedua desa, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71 pada Sabtu (27/9/2025).

“Berarti yang harus diurus sekarang itu adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten, desa bersama BPN untuk melakukan pengaturan agar mempermudah akses terhadap hak kepemilikan warga,” lanjutnya.

Dedi Mulyadi kemudian akan mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat untuk membuka blokir aset tersebut. Selain itu, Demul juga menjanjikan persoalan aset di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja segera diadukan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia bahkan mengatakan akan bersurat dengan Jaksa Agung untuk menyampaikan masalah tersebut. “Nanti juga kita akan sama-sama ke Pak Jaksa Agung, karena ini sudah dibilang sitaan aset. Nanti saya mau menyampaikan surat juga ke Pak JA, menyampaikan masalah ini sebagai gubernur,” pungkasnya. (Adul/Man)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini