Kamis, 16 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Ternyata Tidak ‘Lembek’, Eksekutor Terus Mencari Silfester

Kabarindo24jam.com | Jakarta
Tekanan dan kritik masyarakat terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan sikap ‘lembeknya’ terhadap terpidana Silfester Matutina sepertinya membuat gerah para petinggi Kejagung. Sikap lembek itu dinilai banyak kalangan yang membuat Silfester hingga kini belum bisa dieksekusi ke penjara.

Merespon hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengambil langkah hukum tegas terhadap terpidana Silfester Matutina apabila telah ditemukan.
Ia pun berdalih bahwa tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan masih terus berupaya mencari keberadaan Silfester untuk bisa segera dieksekusi. “Tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” kata Anang dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Anang juga meminta pengacara Silfester yang menyebut kliennya berada di Jakarta, agar berperan aktif membantu menghadirkan Silfester sebagai bagian dari tanggung jawab penegakan hukum. “Pengacara Silfester) penegak hukum juga, tolong, bantu hadirkan,” kata Anang.
Menurut dia, apabila Silfester ditemukan, tindakan hukum akan segera diambil. “Kami tegas, ketika nanti ada (Silfester ditemukan), ya kita ambillah langkah-langkah hukum yang tegas. Bisa dipastikan itu,” ucap dia.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut kasus Silfester sudah kedaluwarsa, Anang menyebut hal itu hanya merupakan pendapat pribadi. “Itu pendapat penasihat hukum, wajar saja. Tapi, kami juga punya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam KUHAP,” ujar Anang.

Diketahui, Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Anehnya, walaupun sudah inkrah, ternyata eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini