Kabarindo24jam.com | Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak siang sampai malam pada Selasa (14/10/2025), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi saat ini akan mengungkapkan kebenaran.
Nadiem pun menegaskan dirinya siap untuk dihadapkan pada persidangan terbuka terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara setotal Rp 1,89 triliun untuk pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
“Saya yakin pada waktunya nanti, kebenaran akan terbuka,” kata pendiri situs e commerce dan aplikasi layanan Gojek itu dalam keterangannya yang dikutip pada, Rabu (15/10/2025). Diketahui, penyidik memeriksanya lebih dari 11 jam. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama ia jalani setelah pembantaran lantaran operasi wasir beberapa pekan lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik membawanya kembali ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Dan saya ucapkan terima kasih, mohon doanya dan mohon dukungannya,” kata Nadiem lirih.
Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022. Kasus tersebut menyangkut soal penggunaan anggaran untuk belanja dan pengadaan laptop chromebook. Versi penyidik kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,89 triliun.
Terkait dengan Kasus Nadiem, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyoroti penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung. Todung menyoroti penerapan pasal yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 Ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menurut Todung penerapan pasal tersebut tidak tepat jika dialamatkan terhadap Nadiem. Alasannya, kata dia, eks Mendikbudristek itu tidak mendapat aliran dana dari kasus korupsi tersebut. Adapun pengadaan laptop itu merupakan kebijakan dari Nadiem yang kala itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi. Kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment atau memperkaya diri sendiri,” kata Todung dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan, apabila dugaan kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, berpotensi membawa dampak berbahaya bagi bangsa. Terutama berdampak pada anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk membangun negeri melalui kebijakan-kebijakan bermutu untuk negeri. (Cky/*)