Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat pengusaha Mohammad Riza Chalid.
Langkah penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah bergulir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang diduga berasal dari hasil atau digunakan untuk sarana kejahatan.
Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen kepemilikan, rumah itu tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid. Namun, penyidik menduga kepemilikan itu hanya bersifat nominal dan terkait langsung dengan aliran dana hasil dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan menyebut langkah ini merupakan bagian dari strategi penelusuran dan pemulihan aset negara. Penyitaan aset milik tersangka TPPU biasanya dilakukan untuk memastikan tidak ada hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan selama proses penyidikan. Seiring dengan penyitaan ini, penyidik juga dikabarkan menelusuri aset lain yang mungkin masih terkait dengan perkara yang sama, baik di dalam maupun luar negeri.
Kasus yang menjerat Riza Chalid menjadi sorotan karena melibatkan tata kelola minyak mentah yang bernilai tinggi dan berpotensi merugikan negara. Sebagai figur lama di dunia bisnis migas, namanya sering muncul dalam berbagai perkara besar. Analis hukum menilai penyitaan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengejar aset hasil korupsi hingga ke pihak keluarga yang kemungkinan menerima limpahan manfaat finansial.
Tindakan Kejagung sejalan dengan tren penegakan hukum yang kini lebih menekankan pada pendekatan asset recovery atau pemulihan aset negara, bukan hanya pemidanaan pelaku. Dalam banyak kasus korupsi besar, aliran dana sering dialihkan ke nama keluarga atau perusahaan boneka untuk menghindari pelacakan hukum. Dengan menyita properti bernilai tinggi seperti rumah Riza Chalid, aparat berupaya memutus rantai pencucian uang dan mengembalikan kerugian negara melalui jalur hukum yang sah.
Kejagung menegaskan penyidikan terhadap Riza Chalid masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam jaringan korupsi tata kelola minyak mentah ini. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil akhir penyidikan yang tengah berjalan intensif. (Man*/)