Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit di tahun 2022 dengan melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, mulai dari kantor hingga rumah pejabat Bea Cukai yang diduga terlibat dalam kasus rasuah eskpor POME tersebut.
“Memang ada penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai, lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil, ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Anang pun membenarkan, dari sejumlah lokasi yang digeledah, ada rumah pejabat Bea Cukai. Namun, dia enggan merinci rumah siapa yang dilakukan penggeledahan. “Yang lima titik itu di antaranya Kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat Bea Cukai,” jelas Anang.
Anang menuturkan pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. Namun belum dijelaskan rincinya. “Sementara dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan untuk ekspor POME itu saja yang disita penyidik,” sambung Anang tanpa merinci taksiran jumlah kerugian negara pada kasus ini.
Sebelumnya, Anang menyatakan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022 sudah naik ke tahap penyidikan. Namun kasusnya masih pada penyidikan umum. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. Namun Anang lagi-lagi enggan merinci pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu. Lebih dari 10 (saksi sudah diperiksa),” imbuh Anang.
Sebelumnya pada Rabu (22/10/2025), penyidik Kejagung menggeledah kantor Bea dan Cukai beberapa hari lalu terkait dengan kasus ekspor limbah minyak sawit tersebut. “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Sebagai informasi, pada situs Kementerian ESDM, disebutkan bahwa palm oil mill effluent dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Proses itu dapat dilakukan melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik.
Pemanfaatan biogas itu merupakan bagian dari energi terbarukan yang menjadi program pemerintah untuk meningkatkan akses energi bagi masyarakat melalui pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) khususnya bioenergi. Potensi listrik yang dapat dibangkitkan dari pabrik kelapa sawit disebut bisa mencapai 15GW di mana 1,5 GW berasal dari POME.
Dikutip dari situs Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), POME itu berasal dari proses pengolahan tandan buah segar menjadi minyak mentah. Proses itu disebut meninggalkan limbah dalam jumlah besar, salah satunya ialah limbah cair yang dikenal sebagai POME.
POME tersebut mengandung senyawa organik yang jika tidak diolah bisa berubah menjadi gas metana. Nah, senyawa inilah yang menyimpan potensi besar sebagai sumber energi terbarukan. POME dapat diolah menjadi energi terbarukan, salah satunya biomethane atau Bio-CNG (compressed natural gas berbasis hayati).
Melalui proses fermentasi tanpa oksigen di dalam biodigester, bakteri akan memecah senyawa organik dalam POME hingga menghasilkan gas metana. Gas itulah yang kemudian dimurnikan hingga kadar metananya tinggi, lalu dikompresi dan disimpan untuk digunakan sebagai bahan bakar.
IPOSS menaksir POME di Indonesia dapat menghasilkan lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane per tahun atau setara dengan 1,1 miliar liter solar. Angka ini diprediksi cukup untuk menutupi sebagian kebutuhan bahan bakar sektor transportasi. (Cky/*)

