Pengacara Dinilai Arogan Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Bengkulu.

Kabarindo24jam.com | Bengkulu — Nama Hartanto, pengacara muda yang beberapa bulan lalu sempat viral karena perdebatan panasnya dengan pengacara senior Tarmizi Gumay, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena kemenangan di ruang sidang, melainkan karena kini ia harus melangkah dengan kepala tertunduk di hadapan petugas kejaksaan, diiringi sorotan kamera media.

Hari ini, Kejati Bengkulu secara resmi menetapkan Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan tol di Bengkulu, proyek besar yang sebelumnya telah menyeret dua pejabat dari instansi pelaksana ke meja hukum.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa Hartanto ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aliran dana proyek. Proyek jalan tol yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah itu kini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan berbagai pihak dari unsur hukum hingga rekanan swasta.

Menurut Danang, Hartanto berperan sebagai advokat atau kuasa bagi warga terdampak ganti rugi lahan, dan diduga menerima aliran dana dalam proses pembebasan lahan tol tersebut. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas surat perintah penahanan Kejati Bengkulu nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10 /2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Publik masih mengingat perdebatan sengit antara Hartanto dan Tarmizi Gumay yang sempat terekam kamera beberapa waktu lalu. Dalam rekaman itu, Hartanto tampak berbicara dengan nada tinggi dan gestur menantang. Kala itu, banyak yang menilai sikapnya terlalu arogan dan tidak mencerminkan etika profesi advokat. Kini, takdir seolah berbalik arah — dari sosok yang vokal membela, menjadi sosok yang harus membela diri di hadapan hukum.

Hari ini, ia tampil di depan awak media dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu”, wajahnya tampak tegang, matanya menatap kosong, seakan menanggung beban moral dan hukum sekaligus.

Sejumlah pengamat hukum daerah menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi profesi advokat:

“Setiap advokat seharusnya menjaga kehormatan profesinya. Ketika seseorang bermain di wilayah abu-abu hukum, cepat atau lambat, kebenaran akan menuntut keadilan,” ujar salah satu pengamat di Bengkulu.

Kejati Bengkulu menyampaikan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam waktu dekat. Sementara itu, Tarmizi Gumay, yang sempat berseteru dengan Hartanto, memilih menahan komentar panjang.

“Saya hanya berharap, ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” ucapnya singkat.

Kasus ini menjadi potret nyata tentang betapa tipisnya garis antara pembela hukum dan pelanggar hukum itu sendiri. Dari kursi pengacara yang dulu penuh keyakinan dan sorotan, kini Hartanto duduk di ruang tahanan — menjadi bagian dari babak kelam proyek strategis nasional di Bumi Rafflesia. (Wen*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *