Jumat, 31 Oktober 2025

Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun di Lapas Cibinong

Kabarindo24jam.com – Jakarta — Setelah melalui proses hukum panjang, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, akhirnya resmi menjalani vonis 20 tahun penjara. Eksekusi terhadap suami artis Sandra Dewi itu telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Juli 2025, dan kini ia mendekam di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Harvey memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang di Jakarta, Kamis.

Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025. Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan menindaklanjutinya dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada 21 Juli 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis—perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT)—dan menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis ini berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perbuatannya dinilai telah menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp300 triliun. (Man*/)

 

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini