Selasa, 2 Desember 2025

Kejaksaan Nyerah, Penanganan Kasus Korupsi Minyak Mentah Dilimpahkan ke KPK

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto mengungkap bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke KPK.

“Kan mereka (Kejagung) ternyata terinformasi juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Setyo mengatakan, meski sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun, dia mengatakan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Namun, ia belum mengungkapkan besaran kerugian negara. “Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” ucap dia.

Sebelumnya diketahui, KPK mengusut kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.

“KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 yang merugikan keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Budi mengatakan, kerugian negara ditemukan setelah KPK melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.

Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral. “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” imbuh Budi. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini