Selasa, 2 Desember 2025

Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terhadap AKBP Rossa

Kabarindo24jam.com | Bogor – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah menerima laporan dari Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) terhadap penyidik sekaligus Kepala Satgas KPK Rossa Purbo Bekti yang merupakan seorang perwira menengah Polri. Dewas KPK pun akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Iya (laporan diterima), apa tindak lanjutnya gimana selanjutnya, SOP-nya ada,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam acara media gathering KPK di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). Gusrizal mengatakan, Dewas KPK memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan koalisi aktivis mahasiswa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK karena tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Rossa disebut-sebut menjadi kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani perkara tersebut.

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator KAMI Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” kata Yusril. “Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.

Sebelumnya diketahui, KPK diminta untuk memanggil Bobby Nasution Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut. “Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, 25 September 2029.

Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut. “Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia ketika itu. Namun kenyataannya hingga jelang akhir November 2025, KPK tak pernah memanggil atau memeriksa Bobby Nasution. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini