Selasa, 2 Desember 2025

Konflik Pengembang – Petani Bogor, Menteri Nusron Diminta ‘Evaluasi’ Kepala BPN

Kabarindo24jam.com | Caringin – Konflik antara pengembang besar, PT Panorama Agro, dengan puluhan petani penggarap yang tergabung dalam Kerukunan Tani Cimande (KTC) di Kampung Leuwisapi, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, berbuntut dengan munculnya permintaan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar mengevaluasi posisi Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor

Permintaan evaluasi kinerja Kepala sekaligus jajaran BPN Kabupaten Bogor itu mengemuka tak lama setelah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (S-HGB) atas nama PT.Panorama Agro di atas lahan seluas puluhan hektar yang telah digarap selama bertahun-tahun oleh para petani di Kampung Leuwisapi, Desa Lemah Duhur.

Konflik pengembang dengan petani itu kian memanas, saat pihak perusahaan memasang plang atas lahan garapan dengan mencantumkan nomor Sertifikat HGB No. 182, 183,184,170 serta melayangkan surat permintaan pengosongan lahan kepada pihak-pihak melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Tak ayal, para petani meradang geram dan tak mau meninggalkan lokasi tanah garapan yang menjadi ladang penghasilan untuk kehidupan mereka bersama keluarganya. Para petani pun mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sehingga kehadiran PT Panorama Agro menimbulkan keresahan sekaligus amarah petani.

Terkait hal itu, Ketua Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Ari Chandra  menegaskan, para petani penggarap keberatan dengan proses yang dilakukan kantor BPN Kabupaten Bogor. Pasalnya, KTC menduga adanya mal administrasi saat pengajuan SHGB dalam penerbitan surat, penguasaan fisik, surat tidak sengketa dan riwayat tanah, tidak sesuai yang terjadi di lapangan.

“Permintaan pengosongan tersebut, diduga dilakukan oknum perusahaan, seharusnya tidak terlalu tergesa.gesa  meminta pengosongan di atas lahan yang saat dalam kekuasaan para petani sehingga surat ini kami layangkan dengan tuntutan agar Menteri Agraria sekaligus Kepala BPN dapat melakukan evaluasi dan meninjau ulang,” kata Arie Chandra yang ditunjuk menjadi kuasa hukum KTC dalam siaran persnya yang dikutip pada Senin (23/11/2025).

Selain itu, tegas Ari, berdasarkan data-data tersebut pihaknya meminta Mentri ATR /BPN segera mengambil langkah tegas atas dugaan perbuatan BPN Kabupaten Bogor tersebut agar petani penggarap tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para pemegang kekuasaan pertanahan.

Sebelumnya diketahui, pihak PT Panorama Agro Lemah bersama KTC dan Ketua Umum WRC- PANRI serta kepala desa Lemah Duhur Ujang Nazmudin sempat bertemu di aula Kantor Desa Lemah Duhur pada Jumat (21/11/2025) lalu. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil atau kesepakatan apapun.

Saat itu pihak perusahaan, yang diminta untuk menunjukan legalitas SHBG tersebut, belum bisa menunjukan, dengan alasan Legal to Legal. “Kalau soal keabsahan SHGB atau legalitas perusahaan dipegang pihak legal. Biarkan Legal to legal yang akan bertemu terkait terkait dengan legal standing SHGB,” ujar Ajeng perwakilan perusahaan saat menjawab pertanyaan petani dan WRCPAN RI.

Semenhtara Kepala Desa Lemah Duhur Ujang Nazmudin menegaskan, pihak perusahaan sebelumnya telah memperoleh lahan tersebut dari sejumlah orang yang sudah mengantongi sertifikat. Namun, kata dia, di atas lahan tersebut terdapat petani penggarap.

“Pihak perusahaan sehingga saat ini mengantongi SHGB itu memiliki riwayat, dari  mana mereka oper alih salah satunya dari Putirai Yohara, Ganjar, Irvan, Tony, Santo. Bahkan sertifikat hak milik, sebelum dioper alih ke PT. Panorama Agro Lemah Duhur karena badan usaha,” kata Ujang.

Ujang Nazmudin juga mengaku, diminta KTC untuk mengeluarkan surat garapan untuk para petani yang berada diatas lahan SHGB, sehingga kata dia. Pihaknya menolak keras mengingat secara administratif lahan tersebut sudah masuk SHGB, yang sebelumnya sertifikat hak milik orang lain yang sudah dioper alih kepada PT. Panorama Agro Lemah Duhur.

“Memang beberapa kali saya diminta untuk mengeluarkan surat garapan untuk para petani, tetapi bagaimana mungkin saya bisa mengeluarkannya, karena itu sudah SHGB. Nah, pihak Panorama itu oper alih dari pemilik sertifikat sebelumnya. Karena lahan yang digarap petani itu sebelumnya juga sudah sertifikat hak milik seperti Putirai. Petani juga semua tahu mereka hanya menggarap,” akunya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini