Sabtu, 29 November 2025

Sekda Denny Ingatkan Dewas Soal Profesionalisme, Transparansi dan Layanan PPJ Kota Bogor

Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi secara tegas meminta Dewan Pengawas atau Dewas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan berintegritas demi terselenggaranya tata kelola yang baik di BUMD plat merah tersebut.

“Dewan Pengawas harus memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik serta memberikan nasihat yang konstruktif kepada direksi demi kemajuan Perumda. Kami berharap Dewan Pengawas dapat memperkuat tugas dan fungsinya,” tegas Denny saat melantik Ian Mulyana, seorang anggota Dewan Pengawas Perumda PPJ di Balai Kota, Selasa (25/11/20250.

Orang nomor tiga di Pemkot Bogor ini pun mengutarakan harapannya agar Ian bersama dengan dewan pengawas yang lainnya mampu mengawal kinerja Direksi sekaligus membawa perusahaan daerah yang dikomandoi Direktur Utama Jenal Abidin itu menuju kinerja yang lebih baik.

Sekda Denny juga berharap, sinergi antara Dewan Pengawas dan Direksi dapat semakin kuat dalam meningkatkan profesionalisme, mewujudkan transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan Perumda Pasar Pakuan Jaya kepada masyarakat.

Diketahui, Ian Mulyana resmi diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Pengangkatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja yang disaksikan Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi dan sejumlah pejabat utama Pemkot di Ruang Paseban Sura Wisesa, Balai Kota, kemarin.

Usai penandatanganan, Ian menyatakan kesiapannya untuk segera bekerja dan mengoptimalkan fungsi pengawasan. “Setelah penandatanganan ini, saya akan tancap gas menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja Perumda,” ucap Ian dengan nada optimis.

Ia mengungkapkan bahwa sesuai amanat Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim fokus awalnya adalah melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi serta meninjau kembali kontrak-kontrak pengelolaan pihak ketiga yang diduga merugikan perusahaan daerah tersebut.

“Langkah evaluatif sangat penting untuk meningkatkan pendapatan sekaligus mendorong efisiensi. Perumda PPJ tidak hanya dituntut mencetak laba, tetapi juga harus menjalankan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya,” jelasnya. (Man/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini