Kabarindo24jam.com | Jakarta -Perkembangan teknologi digital di dunia, khususnya di Indonesia saat ini, ternyata tidak hanya mengubah cara masyarakat dalam berkomunikasi, tetapi juga menuntut kemampuan baru dalam memahami etika dan aturan hukum di dunia siber yang begitu luas alias tak terbatas.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat saat menjadi pembicara di webinar “Ngobrol Bareng Legislator” bertema Cakap Digital pada Sabtu (6/12/2025) yang diselenggarakan secara kolaborasi oleh Komisi I DPR RI bersama Direktur Jenderal Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi).
Syahrul mengingatkan istilah ‘Cakap Digital’ bukan sekadar pintar menggunakan gawai atau media sosial. Menurut dia, kemampuan tersebut mencakup kesadaran untuk bersikap aman, etis, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas digital.
“Internet hari ini bukan hanya ruang untuk mencari informasi atau hiburan. Ia sudah menjadi ruang publik yang memiliki aturan, hak, dan kewajiban. Maka kita harus cakap secara menyeluruh, bukan sekadar aktif saja,” kata Syahrul Aidi dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (8/12/2025).
Dia menuturkan, seseorang dapat disebut cakap digital apabila mampu menggunakan teknologi secara produktif, sambil memahami perilaku yang aman dan bertanggung jawab di dunia maya. Kemampuan ini juga termasuk pemahaman mengenai hak-hak sebagai warga digital, terutama dalam hal pengelolaan data pribadi.
Dia mencontohkan, sering kali masyarakat tidak menyadari bahwa memberikan data pada aplikasi, situs belanja, atau layanan digital berarti memberikan izin pengelolaan data yang dilindungi oleh negara melalui undang-undang. “Setiap klik ‘setuju’ saat memberi data pribadi itu mengikat secara hukum. Apalagi sekarang sudah ada UU PDP yang memberi perlindungan jelas bagi pemilik data,” jelasnya.
Selain itu, Syahrul Aidi juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif ini. Dia berharap kolaborasi dengan Komdigi dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. “Semoga kerja sama ini semakin memperkuat literasi digital nasional dan memberi perlindungan hukum kepada masyarakat di ruang digital,” imbuhnya. (Dul/*)

