Kabarindo24jam.com | Jakarta – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS masa bakti 2025–2031 di Grand Anara Airport Hotel, Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/12/2025). Yang menarik, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masuk ke dalam kepengurusan inti.
Pengukuhan pengurus baru ABPEDNAS yang dipimpin langsung oleh Mendagri Tito Karnavian ini, sekaligus menjadi penegasan arah gerak organisasi: memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar demokrasi sekaligus “penjaga pagar” tata kelola desa agar lebih akuntabel dan transparan.
Adapun pejabat tinggi negara pemegang posisi strategis yang masuk dalam kepengurusan, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Ketua Dewan Pembina. Mendagri Tito Karnavian sebagai Ketua Dewan Pakar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Prof. Reda Manthovani sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Adapun kehadiran struktur “lintas institusi” ini dibaca sebagai sinyal kuat bahwa penguatan pemerintahan desa tidak boleh lepas dari prinsip integritas, serta pengawasan yang berjalan nyata, terutama dalam pengelolaan anggaran dan program desa.
Pesan lain yang mengemuka dalam acara pengukuhan itu adalah dorongan agar BPD semakin kuat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan agar pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, serta berintegritas—sejalan dengan semangat pencegahan penyimpangan dana desa.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan harapannya agar ABPEDNAS ikut berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa sebagai bagian dari pembangunan nasional.
“Saya berharap, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tapi bisa menjalankan amanah besar yang diemban untuk menumbuh-kembangkan sumber daya manusia dan menggali potensi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Mendes Yandri dalam keterangannya dikutip pada Minggu (14/120/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengubah paradigma pembangunan. Desa tidak lagi dipandang sebatas objek, tetapi telah menjadi subjek yang memiliki fondasi kuat dalam menggerakkan pembangunan nasional. Menurut Yandri, desa kini memiliki peran kendali dalam arah pembangunan Indonesia.
Sebagai entitas masyarakat hukum, desa juga diberi ruang untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan, baik melalui dana desa maupun dana hibah, untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan lokal. “Desa kini ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan, bukan lagi sekedar objek, melainkan subjek dan pusat pertumbuhan,” ujar Yandri.
Dengan posisi strategis tersebut, Yandri menilai perlu adanya program yang mampu menajamkan arah kebijakan pembangunan desa, termasuk peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa langkah itu juga sejalan dengan agenda prioritas nasional. (Cky/*)







