Terkait Korupsi Dana CSR BI – OJK, KPK Harus Periksa Anggota DPR 2019 -2024

0
31

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), idealnya semua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tujuannya jelas, yakni agar penanganan kasus tersebut berjalan transparan. “Idealnya penyidik segera memanggil semua anggota Komisi XI DPR 2019 – 2024 agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Tanak dalam pernyataannya yang dikutip, Senin (15/12/2025).

Menurut Tanak, semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK tentunya harus mempertanggungjawabkan secara hukum. “Seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

Menyikapi pernyataan pimpinan KPK tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan memeriksa jadwal pemanggilan terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. “Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai,” ujarnya.

Budi menyatakan bahwa saat ini proses pemberkasan tersangka Satori dan Heri Gunawan terus berjalan. Dia lantas memberi sinyal, kedua tersangka tersebut bakal dijebloskan ke jeruji besi dalam waktu dekat.

“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga mendalami segala aspek terkait dugaan korupsi dalam pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” tambah Budi.

Budi menegaskan, KPK tidak pernah menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap. “Ini terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR. Ini kaitannya seperti apa. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan,” kata Budi.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK telah menjerat Anggota DPR Komisi XI Satori dan Heri Gunawan atau Hergun, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK juga sudah memanggil dan memeriksa sejumlah nama, mereka adalah anggota DPR Komisi XI, Ahmad Najib Qudratullah; Anggota DPR Komisi XI, 2024–2029 Dolfie Othniel Frederic Palit; Anggota DPR Komisi XI, Ecky Awal Mucharam; serta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.

KPK menyebut bahwa Heri Gunawan menerima uang dari program sosial senilai Rp 15,86 Miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 Miliar. Kemudian Heri Gunawan dan Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Sebagai informasi, atas dugaan tersebut, KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini