Zarof Ricar Buka ke Penyidik KPK, Uang yang Disita Jaksa Lebih dari Rp 1 Triliun

0
59
Zarof terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB setelah diperiksa sejak pagi.

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku bahwa dirinya telah memberikan informasi baru kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan, Senin (15/12/2025). Diketahui, Zarof diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Zarof terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB setelah diperiksa sejak pagi. Saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan, Zarof menyebut ada hal spesifik yang ia buka kepada penyidik, khususnya yang berkaitan dengan aset sitaan. “Ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” kata dia.

Meski tidak memerinci secara mendalam, Zarof mengamini bahwa pembicaraan dengan penyidik KPK turut menyinggung soal aliran uang dan aset yang sebelumnya disita oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, saat menggeledah rumah Zarof beberapa waktu lalu, petugas Kejagung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.

Zarof bahkan mengonfirmasi jumlah uang yang dibahas tersebut bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun. “Enggak (sampai Rp 2 triliun). Iya (lebih dari Rp 1 triliun),” ucap Zarof singkat saat dikonfirmasi mengenai nominal uang yang terkait dengan pembicaraan tersebut.

Dalam pemeriksaan kali ini, Zarof mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik. Materi pertanyaan difokuskan pada hubungannya dengan Hasbi Hasan, yang disebutnya sebagai mantan bawahan, serta urusan bisnis di antara keduanya.

“Iya, 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hassan ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu,” jelas Zarof. Ketika didesak apakah keterangan tersebut menyangkut aliran dana, Zarof menjawab diplomatis, “Itu hubungannya dia, bisnis itu.”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan Zarof (ZR) dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan TPPU tersangka Hasbi Hasan. Diketahui, Zarof Ricar saat ini berstatus terpidana vonis 18 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sementara itu, Hasbi Hasan yang telah divonis 6 tahun penjara karena suap, kini kembali dijerat pasal berlapis terkait pencucian uang yang turut menyeret nama penyanyi Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando.

Zarof kemudian langsung dibawa kembali menuju mobil tahanan untuk dipulangkan ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat.

Sebagai informasi, Zarof Ricar baru saja dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12/2025) lalu, setelah vonis 18 tahun penjara atas kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Di sisi lain, Hasbi Hasan saat ini tengah menghadapi jeratan pasal berlapis. Selain telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara, Hasbi kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK menduga Hasbi menyamarkan hasil korupsinya ke dalam sejumlah aset.

KPK juga telah menjerat penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam skema pencucian uang tersebut.

Selain memeriksa Zarof, dalam rentang waktu yang berdekatan, KPK juga diketahui terus memanggil saksi-saksi lain, termasuk pihak swasta, untuk melengkapi berkas perkara pencucian uang mantan Sekretaris MA tersebut. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini