Polemik Perpol 10 Tahun 2025, Publik Desak Mahkamah Konstitusi untuk Bersuara

0
33

Kabarindo24jam.com | Jakarta –  Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota polisi aktif untuk melaksanakan tugas di luar struktur Korps Bhayangkara menjadi sorotan masyarakat luas. Dalam aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh mereka tanpa mundur dari jabatannya di Polri.

Merespons hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersuara. Menurut dia, Perpol itu membingungkan. Sebab sebelumnya, kata Hendri, MK dalam amar putusannya mengatur anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak mengisi jabatan di luar instansi dan masuk ke ranah sipil.

“Jadi sebaiknya MK perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil seperti yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Hendri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

Hendri khawatir, jika MK tidak bersuara, maka bisa saja polisi yang nantinya mengisi posisi di luar Korps Bhayangkara tidak mundur atau pensiun lebih dulu beranggapan mereka tidak melanggar keputusan MK. Sebaliknya, akan ada pihak yang anggap bahwa mereka yang bertindak demikian disebut melanggar keputusan MK.

“Tidak semua rakyat ahli atau paham tentang hukum. Rakyat perlu dijelaskan tentang keberadaan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan polisi aktif bisa duduk di 17 kementerian atau lembaga. Dalam kondisi multitafsir yang mereka ikuti ya yang mereka paling percaya,” papar pendiri lembaga survei dan riset Kedai Kopi ini.

Hendri mencatat, ada dua pandangan berbeda yang bersuara perihal beleid Polri tersebut. Selain Mahfud, ada perspektif DPR dari Komisi III DPR yang menyatakan hal sebaliknya. “Tapi kan dalam hal ini nama Mahfud yang juga mantan Ketua MK lebih dipercaya mungkin (ketimbang DPR). Jadi karena ketidakpahaman itu masyarakat mencari sumber informasinya sendiri-sendiri,” jelas Hendri.

“Jadi untuk menetralisir perlu MK gitu (beri penjelasan). Sehingga tidak menimbulkan misintrepretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi Publik Lembaga dan Pejabat Negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” imbuh Hendri.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof.Dr Mahfud MD menilai peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Aturan itu juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mahfud menyebut aturan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Isinya, polisi aktif dibolehkan menjabat di 17 Kementerian/Lembaga. Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri dan jabatan di luar negeri. Berikutnya, Pasal 3 dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini