Kabarindo24jam.com | Cibinong – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025. Surat tersebut menegaskan penghentian sementara izin perumahan di seluruh wilayah Jabar, terkait masalah lingkungan, tata ruang, dan keterbatasan daya dukung wilayah.
Dapat dipastikan, kebijakan tersebut menimbulkan multi tafsir dan juga kehati-hatian bagi pemerintah daerah di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Demikian juga bagi Kabupaten Bogor yang merupakan wilayah dengan laju urbanisasi tinggi dan beban ekologis yang kian berat, kebijakan ini tidak dibaca secara hitam-putih.
Bupati Bogor Rudy Susmanto memilih mendukung semangat moratorium, namun tetap menautkannya dengan program nasional pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Itu berarti surat edaran gubernur tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa kajian di tingkat daerah.
Sebab, menurut Rudy, setiap kebijakan harus dibaca sesuai kebutuhan lokal dan kepentingan yang lebih luas. “Surat edaran tentu tidak serta-merta (dilaksanakan) semuanya, harus kita kaji bersama-sama,” kata Rudy Susmanto dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Di sisi lain, Pemkab Bogor tetap berkomitmen mendukung program nasional tiga juta rumah untuk MBR. “Di Pemerintah Kabupaten Bogor kita juga mendukung salah satu program dari pemerintah pusat, yaitu program tiga juta rumah,” ujarnya. Namun dukungan tersebut, kata Rudy, bukan berarti membuka kran perizinan secara longgar.
Justru sebaliknya, moratorium dijadikan momentum untuk mempertegas prinsip kehati-hatian dalam pembangunan perumahan, terutama yang berisiko menekan lingkungan. “Tujuan dari surat edaran tersebut adalah jangan mudah mengeluarkan perizinan yang mengenyampingkan kepentingan lingkungan,” tegasnya.
Bupati Rudy pun menekankan, setiap izin harus melalui tahapan dan pengujian lintas aspek. Bagi Pemkab Bogor, izin bukan sekadar urusan administrasi, melainkan keputusan kebijakan yang berdampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan sosial warga. “Proses tahapan perizinan apa pun tentu kita melihat dari beberapa aspek, sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM pada 13 Desember 2025 yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Jawa Barat. Kebijakan ini merupakan perluasan dari edaran sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Perluasan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang dinilai tidak hanya mengancam Bandung Raya, tetapi juga berbagai daerah lain di Jawa Barat. Dalam edaran itu, pemerintah provinsi meminta seluruh kabupaten/kota menuntaskan kajian risiko bencana serta menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum izin perumahan kembali diterbitkan. (Cok)





