0
13
Oplus_131072

Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji? Masyarakat Tunggu Pengumuman KPK

Jakarta, Kabarindo24jam

Sejak memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus hingga menjelang akhir tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan sosok tersangka dalam kasus yang memalukan dan tercela itu.

Bahkan, KPK malah meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman tersangka. Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pemeriksaan kedua kalinya terhadap mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Sosoknya siapa? Ya nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/12/2025).

Budi memastikan KPK akan menyampaikan sosok tersangka kasus kuota haji tersebut secara terbuka. “Pasti nanti kami akan sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh seperti apa konstruksinya, serta pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini,” katanya.

Budi juga menyebut bahwa KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025). KPK bersama BPK mendalami potensi kerugian negara dalam pemeriksaan mantan Ketum GP Ansor itu.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin. “Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali informasi menyangkut aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus ke pihak internal Kemenag. KPK mengendus ada yang patut dicurigai. “Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum Kemenag atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan para biro travel itu,” ujar Budi.

KPK meyakini pemeriksaan itu bisa melengkapi keterangan saksi sebelumnya. Sehingga kepingan demi kepingan informasi dapat disusun KPK guna membongkar praktek culas pembagian kuota haji tambahan.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” ujar Budi.

Tercatat, pemeriksaan ini menjadi panggilan kedua bagi Yaqut dalam kasus korupsi haji 2024 sejak pemeriksaan pertama pada 1 September 2025. Yaqut Cholil sendiri bungkam usai menuntaskan pemeriksaan di KPK pada Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir sembilan jam dan begitu keluar ruangan pemeriksaan ia bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Kemudian KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini