Rumah Advokat Disegel Kejati Bengkulu, Jejak Dana Rp15 Miliar Terkuak dalam Kasus Tol

0
24

Kabarindo24jam.com | Bengkulu –Penyidikan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali memasuki babak krusial. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset bernilai tinggi milik salah satu tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Aset yang disita berupa tanah beserta rumah pribadi milik tersangka Hartanto, seorang advokat, yang berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan pada Selasa sore, 16 Desember 2025, dan ditandai dengan pemasangan plang penyitaan di lokasi.

Rumah yang disegel tersebut merupakan bangunan permanen dua lantai. Tindakan hukum ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara pembebasan lahan tol yang terjadi pada periode 2019–2020.

Penyitaan aset Hartanto dilaksanakan berdasarkan Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-1830/L.7/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 127/Penpid.Sus-TPK-Sita/2025/PN Bgi tanggal 24 November 2025.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait langsung dengan praktik korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Hartanto diduga menerima aliran dana dari sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar. Sebagian dari dana tersebut disebut-sebut masuk ke rekening pribadi tersangka.

Sementara itu, estimasi awal kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pembebasan lahan proyek tol ini ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto sebagai advokat, serta Ir. Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan seluruh aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan bagi negara. (Wen*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini