Kabarindo24jam.com | Thailand –Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memfasilitasi pemulangan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tersangkut perkara hukum di Thailand. Belasan WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Selasa malam lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan pendampingan Konsulat RI Songkhla.
Para WNI itu merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver dan KM Jasa Cahaya Ikhlas asal Aceh. Mereka ditangkap otoritas Thailand pada 19 Mei 2025 dan diproses hukum atas kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
Setelah menjalani seluruh rangkaian proses hukum dan dinyatakan bebas pada 5 Desember 2025, ke-13 ABK dipindahkan ke Immigration Detention Center (IDC) Phuket. Di lokasi tersebut, mereka menunggu penyelesaian administrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI menyatakan pemulangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya di luar negeri. “Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan dan pendampingan kepada WNI di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kemlu RI dalam keterangan resmi, Jumat, 19 Desember 2025.
Setibanya di Indonesia, para ABK tersebut langsung diserahkan kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh untuk menjalani proses penanganan dan pendampingan lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku di daerah asal.
Kemlu mendorong WNI yang bekerja di luar negeri untuk memastikan kelengkapan dokumen, memahami kontrak kerja, serta melaporkan keberadaan dan aktivitasnya kepada Perwakilan RI. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan perlindungan negara dapat diberikan secara optimal.
Selain itu, Kemlu RI juga mengingatkan seluruh WNI, terutama pelaku usaha dan awak kapal perikanan, agar selalu mematuhi hukum negara setempat. Kepatuhan terhadap aturan wilayah dan izin penangkapan ikan disebut menjadi hal krusial untuk menghindari persoalan hukum lintas negara. (Man*/)





