Myanmar Hadapi Sidang Mahkamah Internasional atas Dugaan Genosida Rohingya

0
6
gedung mahkamah internasional di Den Haag,Belanda

Kabarindo24jam.com | Den Haag – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) akan membuka rangkaian persidangan perkara dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar pada 12–29 Januari 2026. Sidang ini menjadi sorotan dunia karena menandai pemeriksaan pokok perkara genosida pertama di ICJ dalam lebih dari sepuluh tahun terakhir.

Pengumuman jadwal tersebut disampaikan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (19/12/2025), sebagaimana dilaporkan The Straits Times, Sabtu (20/12/2025). Perkara ini dinilai memiliki bobot hukum yang besar dan berpotensi membentuk preseden baru dalam penegakan hukum internasional, khususnya terkait penanganan kejahatan genosida.

Gambia, negara Afrika Barat dengan mayoritas penduduk Muslim, bertindak sebagai penggugat dalam kasus ini. Dengan dukungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gambia mengajukan gugatan ke ICJ sejak 2019 dan dijadwalkan menyampaikan argumen hukumnya pada 12 hingga 15 Januari. Gugatan tersebut menyoroti operasi militer Myanmar yang pada 2017 diduga memicu eksodus besar-besaran warga Rohingya.

Akibat operasi tersebut, sekitar 730.000 etnis Rohingya dilaporkan melarikan diri ke Bangladesh. Temuan ini sebelumnya juga diperkuat oleh misi pencari fakta PBB yang menyimpulkan bahwa kampanye militer Myanmar mengandung tindakan-tindakan yang bersifat genosida.

Pemerintah Myanmar secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Otoritas Myanmar menilai temuan internasional itu bias dan cacat, serta menegaskan bahwa operasi militer dilakukan semata-mata untuk menindak kelompok pemberontak Rohingya, bukan untuk menargetkan warga sipil. Myanmar dijadwalkan menyampaikan pembelaannya di hadapan ICJ pada 16 hingga 20 Januari.

Perkara ini diajukan berdasarkan Konvensi Genosida 1948, instrumen hukum internasional yang disusun pasca-Holocaust Nazi dan memberikan kewenangan kepada ICJ untuk mengadili dugaan kejahatan genosida. Dalam proses yang tergolong tidak lazim, ICJ mengalokasikan tiga hari khusus untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Namun demikian, seluruh rangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, akan digelar secara tertutup dan tidak dapat dihadiri publik maupun media. Putusan akhir dalam kasus Myanmar ini dipandang berpotensi menjadi rujukan penting bagi penanganan kasus-kasus genosida lainnya di masa depan.(Man*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini