KY Nilai Hakim Langgar Etik dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Jatuhkan Sanksi

0
63
Tiga hakim kasus impor gula Tom Lembong dianggap langgar kode etik oleh Komisi Yudisial

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menuntaskan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KY merekomendasikan agar majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong dijatuhi sanksi tidak menjalankan tugas persidangan atau nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu tercantum dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tersebut sebelumnya diajukan oleh Tom Lembong dan kemudian diproses melalui tahapan klarifikasi serta pemeriksaan oleh KY.

Dalam pertimbangannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor yang masing-masing berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melakukan pelanggaran terhadap KEPPH. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar integritas, profesionalitas, dan kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

KY juga menguraikan bahwa pelanggaran itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengenai Panduan Penegakan KEPPH.

Dalam amar putusan yang diterima, Sabtu (27/12/2025), KY merinci pasal dan angka yang dilanggar, mulai dari Angka 1 butir 1.1.(5) dan 1.1.(7), Angka 4, Angka 8, hingga Angka 10 KEPPH, juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Bersama tentang Panduan Penegakan KEPPH, yang menjadi dasar rekomendasi pemberian sanksi etik kepada para hakim terlapor. (Man*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini