Kabarindo24jam.com | Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menyikapi peristiwa pengibaran bendera bulan bintang yang menjadi simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada akhir pekan lalu. Panglima TNI berharap tidak ada aksi provokasi oleh dan dari pihak mana pun di tengah upaya percepatan pemulihan akibat banjir dan longsor di Sumatera.
Jenderal Agus menyatakan bahwa saat ini TNI dan semua kementerian/lembaga beserta masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam. “Karenanya, saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang mengganggu proses tersebut,” kata Agus dalam pernyataan persnya yang dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini mengatakan, bahwa jajaran TNI akan menindak tegas apabila ada kelompok-kelompok yang memprovokasi. “Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu. Terima kasih,” ucap Panglima TNI.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan memang ada kericuhan dalam aksi demo yang terjadi di Lhokseumawe pada Kamis (25/12) dan Jumat (26/12). Terjadi adu mulut saat itu, bahkan terjadi pemukulan terhadap aparat. Namun demikian, TNI tetap akan mengedepankan dialog.
“TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, tindakan persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana,” kata Freddy dalam keterangan persnya yang dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Freddy menyatakan, TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Untuk itu, TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujar Mayjen Freddy.
Ia pun menyebut pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aksi tersebut dibubarkan karena massa membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta ditemukan senjata api dan senjata tajam.
Selain itu, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. “TNI menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” tutur Freddy.
Dia menambahkan, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari. Sekelompok massa melakukan konvoi dan aksi unjuk rasa di Kota Lhokseumawe, dengan sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang serta meneriakkan yel-yel yang dinilai berpotensi memicu reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/LW bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi dan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan serta bendera diserahkan.
Namun, karena imbauan tidak diindahkan, aparat TNI-Polri melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera demi mencegah eskalasi situasi. Dalam proses tersebut sempat terjadi adu mulut.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magazen, serta senjata tajam jenis rencong dari salah satu peserta aksi. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. (Cok/*)




