Kabarindo24jam.com | Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa besar kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus korupsi penyaluran dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di kedua lembaga keuangan negara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pun memastikan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Sebelumnya penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut. “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres (berjalan),” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (30/12/2025).
Adapun, para pihak yang diperiksa antara lain anggota DPR serta pejabat terkait di BI dan OJK. Bahkan, dua anggota DPR sudah ditetapkan jadi tersangka. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan peran masing-masing pihak. Termasuk keterkaitannya dengan barang bukti yang telah disita penyidik.
“Para saksi dimintai keterangannya untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini. Termasuk juga sudah dikonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan,” jelas Budi.
KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi program sosial BI dan OJK. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota DPR yaitu ST dan HG.
Penyidik KPK bahkan sempat menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada Senin (16/12/2024) malam. Demikian pula dengan salah satu direktorat di OJK pada 19 Desember 2024. Budi menegaskan KPK akan terus mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, merespons dugaan aliran uang kepada anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. “Seluruh anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.
Dugaan aliran dana tersebut terungkap dari keterangan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, keterangan tersebut akan terus didalami. (Cok/*)




