Terkait Suap Bupati Ade, KPK Imbau Pejabat Pemkab Bekasi Bersikap Kooperatif

0
46
kpk-imbau-beni-saputra-kooperatif-dalam-kasus-suap-proyek-bekasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, tidak memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/12/2025). Beni dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Diketahui, Beni Saputra adalah salah satu pihak yang ikut ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. “Sampai dengan saat ini saksi BS (Beni Saputra) belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (30/12/2025).

Atas hal tersebut, KPK pun mengimbau Beni Saputra agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik lantaran keterangannya dibutuhkan dalam tahap penyidikan perkara kasus korupsi tersebut. “Keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ujarnya tanpa merinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan Beni Saputra.

Dalam perkara ini, pihak KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025). Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta atau pengusaha.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Ifa/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini