BNPT Laporkan Perkembangan Terorisme di Tanah Air Dalam Situasi Waspada Terkendali

0
40

Kabarindo24jam.com – Jakarta – Tak banyak masyarakat yang tahu, bahwa saat ini kondisi perkembangan terorisme di Indonesia memasuki situasi waspada terkendali. Namun begitu, status waspada terkendali yang ditetapkan BNPT menggambarkan bahwa adanya indikasi pola dinamika yang mengarah pada potensi gangguan keamanan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Pernyataan Pers Akhir Tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel Pullman Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

“Selama tahun 2025 kami melakukan pemantauan dan kajian terhadap perkembangan terorisme. Bahwa Indonesia saat ini bisa masuk ke dalam situasi waspada terkendali. Kita ketahui bersama bahwa jaringan terorisme, simpatisan, kelompok radikal terorisme itu melakukan tiga hal, yaitu: rekrutmen, propaganda, dan pendanaan terorisme,” kata dia.

Selain itu, ia menegaskan hingga saat ini belum terdapat sasaran spesifik dalam waktu dekat. Adapun aparat penegak hukum dan aparat intelijen terus melakukan pemantauan, baik secara terbuka maupun tertutup. “Sehingga dengan indikator empat tadi itu bahwa bisa dinilai Indonesia dalam situasi yang waspada terkendali,” ucap dia.

Empat hal tersebut dibuktikan Eddy dengan merujuk pada sejumlah indikator global. Berdasarkan Global Peace Index (GPI) 2025, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 163 negara. Sementara itu, dalam Global Terrorism Index (GTI) 2025, Indonesia menempati peringkat ke-30 dari 163 negara.

Adapun dalam World Terrorism Index (2024), Indonesia berada di posisi ke-51. “Nah, kondisi-kondisi seperti ini alhamdulillah, ini berkat sinergi dan kolaborasi baik itu aparat intelijen maupun aparat penegak hukum,” jelas purnawirawan jenderal bintang tiga polisi ini.

Eddy Hartono juga mengungkap temuan BNPT mulai 2023 hingga September 2025. Data yang Eddy paparkan ini diambil dari hasil penangkapan dan berita acara putusan pengadilan 2023 hingga 2025. “Yang pertama adalah bahwa selama 3 tahun terakhir ini terdapat 27 perencanaan serangan yang berhasil dicegah,” ujar Eddy.

Oleh karena itu, aparat intelijen dan para penegak hukum selama periode waktu tersebut mencegah terjadinya tindak pidana terorisme. Sebab, mereka bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengedepankan pendekatan pre-emptive justice.

“Artinya apa? Perbuatan persiapan (terorisme) itu sudah masuk dalam norma hukum pidana. Ini juga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan berlaku juga masuk juga itu perbuatan persiapan,” ujar dia.

Sementara itu, para penegak hukum selama tiga tahun terakhir telah menangkap 230 orang terkait kegiatan terorisme di Indonesia. “Kemudian, 362 orang itu disidangkan selama 3 tahun terakhir. Mayoritas merupakan afiliasi atau simpatisan ISIS dan semuanya laki-laki,” jelas dia.

Adapun dalam periode tersebut terungkap keterlibatan 11 pelaku perempuan yang melakukan propaganda, penggalangan dana, serta berkoordinasi dalam komunitas komunikasi kelompok teroris. Selain itu, aparat juga menemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang digital untuk aktivitas terorisme.

Sementara itu, 17 pelaku lainnya melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa keterlibatan langsung dengan jaringan, yang dikenal sebagai fenomena self-radicalization. Dari segi pendanaan terorisme selama tiga tahun terakhir ini ditemukan 16 kasus dengan jumlah uang senilai Rp 5,09 miliar atau Rp 5.093.810.613. (Cok/*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini