Diduga Cemari Lingkungan, Pemkab Bogor Segel Usaha Pengelola Limbah di Parungpanjang

0
21

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan. Tindakan ini dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama.

Aktivitas perusahaan tersebut diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk udara di kawasan permukiman. Warga mengeluhkan bau menyengat yang muncul hampir setiap hari, sehingga mengganggu kenyamanan dan kualitas hidup mereka.

Sejumlah warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit dan rasa tidak nyaman saat beraktivitas di sekitar lokasi. Keluhan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui inspeksi lapangan yang dilakukan DLH dan Satpol PP.

Selain dugaan pencemaran, petugas menemukan perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu syarat wajib dalam menjalankan kegiatan usaha dan pembangunan. Temuan tersebut memperkuat alasan dilakukannya penyegelan sementara waktu.

Pelaksana tugas Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan, langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. “Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, penanganan lanjutan terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini