Kabarindo24jam.com | Bengkulu – Ketua Yayasan Kabarindo Bengkulu, W.H. Setiawan, menilai pernyataan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH., yang mengaku tidak mengetahui keberadaan uang negara bernilai miliaran rupiah, sebagai pernyataan yang janggal dan problematik secara hukum. Menurutnya, dalam sistem keuangan negara, tidak dikenal konsep uang negara keluar dari kas tanpa sepengetahuan dan pengawasan pejabat berwenang.
Ia merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas mengatur bahwa uang negara wajib dikelola secara tertib, transparan, dan berada di bawah penguasaan bendahara resmi. Fakta persidangan yang mengungkap uang miliaran rupiah disimpan di lantai dua Gedung DPRD, sementara brankas bendahara kosong, dinilainya sebagai penyimpangan serius dari tata kelola keuangan negara.
W.H. Setiawan menegaskan, klaim “tidak tahu-menahu” dari pimpinan DPRD justru membuka pertanyaan hukum baru. Berdasarkan Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran. Ketidaktahuan atas pengelolaan kas di lingkungan lembaganya sendiri berpotensi dikualifikasikan sebagai kelalaian jabatan (culpa in officio).
Dalam perspektif UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan tidak selalu harus dibuktikan dengan niat jahat langsung. Pembiaran atau kelalaian serius yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap dapat diuji secara pidana.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap 29 anggota DPRD Bengkulu Utara telah dijadikan barang bukti persidangan, yang menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK merupakan pengakuan negara atas adanya kerugian keuangan yang nyata dan terukur.
“Dalam negara hukum, pernyataan ‘tidak tahu’ bukan akhir dari persoalan, melainkan awal pengujian tanggung jawab jabatan,” tegas W.H. Setiawan. (Wen*/)





