Putusan KIP Perkuat Hak Publik Atas Informasi Dokumen Pejabat Negara

0
71

Kabarindo24jam.com | Jakarta, Selasa (13/1/2026) — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terkait permintaan keterbukaan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi sengketa informasi yang digelar di Jakarta pada Selasa(13/1/2026).
Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan presiden merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu, informasi tersebut pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.

KIP juga memerintahkan pihak termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap

Menanggapi putusan tersebut, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa keputusan KIP bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan publik dan penegasan hak masyarakat atas keterbukaan informasi.

Menurut Bonatua, keterbukaan informasi terkait dokumen pejabat publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan transparansi dalam sistem demokrasi. Ia menilai putusan KIP memperkuat prinsip bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan proses administrasi dan pencalonan pejabat negara.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hak atas informasi publik dilindungi oleh hukum dan harus dihormati,” ujar Bonatua dalam keterangannya usai sidang.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Bonatua Silalahi kepada penyelenggara pemilu terkait salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan dalam pemilihan presiden.

Permohonan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pemohon menempuh mekanisme sengketa informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Proses persidangan di KIP telah Sesuai ketentuan, pihak termohon masih memiliki waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak sependapat dengan putusan KIP. (Lscg/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini