Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sejumlah Lembaga survei dan riset merilis hasil surveinya terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akhir-akhir ini menjadi isu politik terhangat dan berkembang menjadi polemik setelah muncul wacana dari Presiden Prabowo Subianto agar Pilkada kedepan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun dari hasil survei terkini, mayoritas publik masih menginginkan Pilkada dilakukan secara langsung.
Berdasarkan temuan Survei Nasional Populi Center periode Oktober 2025 yang dirilis pada 30 November 2025, dengan metode wawancara tatap muka di 120 kelurahan dan desa di 38 provinsi itu, ditemukan sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung.
“Sementara 94,3 persen responden menginginkan mekanisme serupa untuk pemilihan bupati dan wali kota,” kata Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa preferensi untuk memilih kepala daerah secara langsung menyebar di seluruh responden, terlepas dari dukungan partainya. Untuk pemilihan gubernur, hanya 5,8 persen responden yang menginginkan kepala daerah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Afri, sapaan Afrimadona, juga menjelaskan bahwa tingkat penerimaan publik terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Menurut dia, kepercayaan terhadap partai politik termasuk rendah, yakni hanya sebesar 51,7 persen. Sementara itu, kepercayaan kepada parlemen lebih rendah lagi, yaitu 50,9 persen.
Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas, dia menilai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat hanya mengandalkan dasar hukum atau argumentasi efisiensi. Dalam konteks ini, reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Partai politik, kata dia, bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah. Tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan dipersepsikan sebagai proses yang elitis dan tertutup.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai masyarakat secara luas tidak menginginkan kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Karena menurut dia, wacana ini bisa jadi wujud kemunduran demokrasi di Indonesia.
Mahfud memulai dengan putusan MK yang menghendaki pemisahan antara pemilihan tingkat nasional dan lokal. Ada jeda 2,5 tahun untuk pelaksanaannya dan muncul wacana pilkada oleh DPRD. “Kalau ini (Putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran (berdemokrasi),” katanya dalam kanal pribadi Mahfud MD Official.
Meskipun demikian, Mahfud mengatakan pemilihan secara tidak langsung tidak dilarang oleh konstitusi. Hanya saja, lanjut Mahfud, permasalahan langsung atau tidak langsung ini akan menimbulkan dinamika politik yang tidak mudah jika elite politik tidak dewasa dalam menyikapinya. (Cok/*)





