Isu Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Belum Menjadi Agenda Legislasi DPR RI

0
10
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menyusul terjadinya polemik terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung atau lewat DPRD, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi hingga saat ini.

“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). UU Pemilu, lanjut Rifqi, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.

Sementara itu, terkait teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yakni UU Pilkada. “Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini,” kata dia.

Terlepas dari itu, mengenai wacana pilkada langsung maupun tidak, Rifqi mengatakan DPR RI selalu berpegangan kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. Dalam hal ini, dia mengutip Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Dan untuk memahami kata “demokratis” pada pasal itu, tambah dia, perlu dipelajari kehendak awal (original intent) dari amandemen. “Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah” urainya.

“Namun ada juga yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain, misalnya, langsung ditunjuk seperti di Yogyakarta atau bentuk-bentuk asimetris,” sambung Rifqi seraya menekankan pihaknya akan membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menjadikan pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai isu prioritas pada awal masa sidang tahun 2026. Menurutnya, pembahasan di alat kelengkapan dewan pada masa sidang III tahun sidang 2025–2026 akan memprioritaskan sembilan isu utama.

“Pembahasan di alat kelengkapan dewan, DPR RI akan memprioritaskan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Puan saat membacakan pidato pembukaan masa sidang DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (13/1/2026). Puan merinci, isu prioritas tersebut meliputi ketersediaan BBM, listrik, dan bahan pangan pascabencana di Sumatera dan wilayah lainnya.

“Empat, proses reformasi Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Lima, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminasi,” kata Puan.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah penanganan kasus super flu di berbagai wilayah di Indonesia, dan permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. DPR juga menaruh perhatian pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, serta evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan. (Cok/*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini