BPK Singkap Borok Proyek Jalan Bengkulu Utara, Negara Rugi Ratusan Juta

0
271

Kabarindo24jam.com | Bengkulu Utara – Tirai pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Utara tersingkap. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya pekerjaan jalan yang tidak memenuhi standar teknis, berujung pada kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2024.

Temuan serius tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024.

Audit menyasar pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pada tahun anggaran 2024, Pemkab Bengkulu Utara menggelontorkan belanja modal sebesar Rp248,41 miliar. Dari total tersebut, sektor jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR menyerap anggaran Rp98,92 miliar, dengan realisasi mencapai Rp97,73 miliar atau 98,80 persen.

Namun, di balik tingginya serapan anggaran, pemeriksaan fisik di lapangan pada 19 Februari 2025 justru mengungkap persoalan mendasar. Bersama penyedia jasa, konsultan BPK, pengawas lapangan, PPTK, dan Inspektorat, auditor negara menemukan adanya pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis kontrak.

Salah satu temuan krusial terjadi pada paket Rekonstruksi Jalan Sukarami–Marga Sakti, proyek yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023. Dalam paket yang dikerjakan CV Bina Konstruksi dengan nilai kontrak Rp7,09 miliar, BPK menemukan kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC).

Akibat ketidaksesuaian tersebut, negara menanggung kerugian dalam bentuk kelebihan pembayaran sebesar Rp258.862.601,72.
BPK menilai, akar persoalan bukan sekadar teknis, melainkan lemahnya fungsi pengawasan. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan proyek. Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut lalai menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bengkulu Utara untuk memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas PUPR agar memperketat pengawasan dan pengendalian seluruh paket pekerjaan ke depan.
Selain itu, BPK menegaskan agar kelebihan pembayaran senilai Rp258,86 juta tersebut segera ditindaklanjuti dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Hingga laporan ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Munadi, SP, belum menyampaikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun langkah korektif yang akan diambil oleh instansinya. (Wen*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini