OTT KPK di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Bupati Pati dan Walikota Madiun Ditangkap

0
1003

Kabarindo24jam.com | Pati, Jawa Tengah — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Januari 2026, menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa daerah yang mengakibatkan penangkapan sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo, salah satu pihak yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah adalah Bupati Pati Sudewo (SDW). Saat ini Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

Data Penangkapan Kepala Daerah
Hingga saat ini, KPK telah mengonfirmasi penangkapan dua kepala daerah dalam rentang OTT yang berlangsung hari ini:
Bupati Pati – Sudewo (SDW): diamankan dalam OTT di Kabupaten Pati.

Wali Kota Madiun – Maidi: juga terjaring OTT dalam kegiatan KPK di Madiun, Jawa Timur, bersama sejumlah pihak lainnya.

KPK telah menyatakan bahwa lembaga memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak-pihak lain yang diamankan.

Perkara dan Dugaan Kasus (Status Sementara)
Untuk Bupati Pati Sudewo, sampai laporan ini ditayangkan, KPK belum secara resmi merinci dugaan perkara yang membuatnya terjaring OTT dan belum diumumkan secara formal dari sisi pasal yang disangkakan maupun kerugian negara yang ditetapkan. Jubir lembaga masih melakukan pemeriksaan intensif dan berjanji memberikan update lebih lanjut.

Sebelumnya (informasi terkait perkara yang pernah menyeret nama Sudewo), ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, namun kasus ini belum dikonfirmasi sebagai alasan OTT hari ini oleh KPK dalam pernyataan resminya.

Untuk Wali Kota Madiun Maidi, OTT yang menjeratnya pada hari yang sama disebut terkait dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), menurut pernyataan resmi KPK terhadap OTT kedua yang dilakukan pada 19 Januari 2026.

Kerugian Negara
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK tentang jumlah perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus OTT yang melibatkan Sudewo maupun Maidi. Detail tersebut biasanya akan diumumkan setelah penetapan status hukum (tersangka/ditahan) oleh KPK.

KPK mengingatkan bahwa OTT yang dilakukan pada hari ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, dan formalitas penetapan tersangka maupun penahanan akan diumumkan setelah proses 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP.

(Ls/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini