Kabarindo24jam.com | Kepahiang –
Babak krusial dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang resmi dimulai. Senin malam (19/1/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap 10 terdakwa, yang terdiri dari mantan pimpinan DPRD, anggota dewan, hingga pejabat sekretariat.
Sidang yang berlangsung hingga larut malam itu berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Bangku pengunjung dipadati keluarga para terdakwa yang tampak gelisah menanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang atas perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp37 miliar.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, didampingi Kasubsi Penyidikan Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Hafiedz Assegaf, menegaskan bahwa perbedaan berat-ringannya tuntutan disusun berdasarkan peran masing-masing terdakwa serta sikap kooperatif dalam pengembalian kerugian negara.
“Seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan. Ada perbedaan karena peran dan itikad baik terdakwa. Salah satunya, Windra Purnawan dituntut lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian negara secara penuh,” tegas Febrianto.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kepahiang telah melakukan penelusuran aset dan penyitaan harta benda para terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam sidang tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan beragam, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 8 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti dengan total miliaran rupiah. Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 8 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp7 miliar.
Sementara itu, seluruh terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menyeret lembaga legislatif daerah di Bengkulu, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik. (Wen*/)





